Cara Jual Beli Tanah Warisan - Pastipas.COM
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Jual Beli Tanah Warisan

Tahukah Anda, kira-kira bagaimana sih cara membeli tanah warisan yang tepat dan aman? Penting bagi anda untuk mengetahui informasi secara akurat dan senantiasa berhati hati dalam jual beli ini. Khususnya dalam hal legalitas dan juga Anda pun juga harus dapat memastikan siapa ahli waris dari pemilik tanah tersebut nantinya, karena saat ini tak jarang bahwasannya sih penjual yang ternyata makelar. Ada banyak kasus yang berakhir dengan perselisihan sering terjadi disebabkan penjual hanya diberi surat kuasa jual saja oleh owner tanah yang asli.



Selain hal tersebut, salah satu kejadian lainnya yang juga sering sekali terjadi bahwasannya seseorang menjual tanah, lahan, atau pun rumah warisannya tanpa diketahui oleh ahli waris yang lainnya. Dan pastinya yang akan terjadi akan lebih rumit karena segala jenis transaksi jual beli tanah mengharuskan kehadiran semua ahli waris terkait.

Nah, untuk itulah pada artikel kali ini kami akan mencoba membagikan sedikit informasi penting untuk Anda tentang cara beli tanah warisan dan terdapat beberapa hal yang seharusnya wajib Anda perhatikan perihal keabsahan tanah warisan tersebut. Simak informasi cara jual beli tanah warisan selengkapnya di bawah ini.

Cara jual beli tanah warisan


  1. Anda harus teliti mengenai keabsahan surat kuasa jual dari ahli waris. Jika surat kuasa tersebut adalah surat kuasa umum maka surat tersebut hanya akan berfungsi sebagai surat kepengurusan administratif.
  2. Jika surat kuasa jual tidak tertera atau tertulis dalam kertas, dengan kata lain hanya berupa ucapan lisan, maka transaksi jual beli tanah tidak dapat dilaksanakan. Agar lebih amannya lagi, surat kuasa dibuat atas sepengetahuan notaris, yang nantinya ada juga indentitas notaris seperti halnya stempel, kop surat atau pun tanda tangan pada surat kuasa tersebut. Atau setidaknya pembuatan surat tersebut juga diketahui serta disahan oleh camat maupun lurah setempat. Lurah dan camat akan menjadi saksi dalam hal ini. 
  3. Apabila memang ahli warisnya lebih dari satu orang, maka mereka semuanya juga wajib terlihat dan juga tertera nama dan tanda tangannya satu per satu dalam surat kuasa tersebut. Untuk itulah makanya kenapa Anda wajib menelusuri siapa saja ahli waris dari tanah yang akan dijual.
  4.  Anda bisa mengorek keterangan dari pihak tetangga sekitar dan warga, Rukun Tetangga (RT) atau pun Rukun Warga (RW) yang ada di daerah tersebut. Anda tak perlu sungkan-sungkan dengan si penjual, sebab ini adalah prosedur dari keamanan yang paling umum. Bila Anda sudah tahu siapa saja ahli waris dari tanah tersebut, tapi tak semua bisa terlihat, maka pastikan sebelum dilakukan transaksi jual beli tanah warisan bahwasannya permasalahan yang seperti ini tidak akan muncul di kemudian hari. 
  5. Transaksi jual beli ini bisa batal secara hukum jika tidak ada nama dan tanda tangan dari salah satu ahli waris.
  6. Periksalah secara mendalam fatwa waris, sehingga anda bisa memastikan semua ahli waris telah ada dan menyetujui transaksi jual beli.


Baiklah sobat pastipas.com itulah pembahasan tentang cara jual beli tanah warisan, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda.